Kebijakan Menteri Yuddy Mendapat Dukungan

Kebijakan Menteri Yuddy Mendapat Dukungan
PNS. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - PADANG – Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang meminta para kepala daerah dalam enam bulan pertama tidak memutasi jabatan, mendapat dukungan banyak pihak.

Pasalnya, jika kepala daerah melakukan pergantian pejabat diawal kepemimpinan, maka hal tersebut akan memberikan preseden buruk terhadap kinerja kepala daerah. 

"Kepala daerah jangan terlalu cepat melakukan pergantian pejabat. Ini untuk menghindari munculnya asumsi politik balas jasa atau politik balas dendam," ungkap pengamat Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi seperti diberitakan Padang Ekspres (Jawa Pos Group).

Secara hukum, sebut Asrinaldi, dalam UU Pilkada No.8 Tahun 2015, memang tidak boleh kepala daerah yang baru dilantik melakukan penggantian pejabat enam  bulan setelah dilantik.Tetapi, kenyataan yang ada saat ini, justru mulai berhembus rumor akan adanya mutasi dan rotasi jabatan untuk jajaran kepala dinas. Namun Asrinaldi menilai tidak akan terjadi mutasi/rotasi dalam waktu enam bulan ke depan.

Dia menduha, kepala daerah hanya sedang menilai kinerja pejabat dan pegawainya. Hanya saja, hal ini ditanggapi sebagian pejabat sebagai rumor akan terjadinya mutasi.

Sebut Asrinaldi, meskipun rumor namun tetap saja dapat mempengaruhi kinerja dari pejabat. Kalau yang dikerjakan pejabat atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dari program atau visi misi dari kepala daerah yang baru itu, tentu tidak masalah. 

Namun yang patut dipertimbangkan kepala daerah yaitu bagi pejabat ataupun kepala SKPD yang bekerja di luar dari program kepala daerah itu. "Ini yang mungkin merasa cemas," katanya lagi.

Pengamat Politik Universitas Negeri Padang (UNP), Nora Eka Putri tampaknya juga setuju dengan adanya surat edaran MenPAN-RB yang meminta agar kepala dearah tidak melakukan mutasi dan rotasi pejabat dalam enam bulan setelah dilantik. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News