Kebijakan Persusuan atas Intervensi AS? Begini kata Kementan

Kebijakan Persusuan atas Intervensi AS? Begini kata Kementan
Ilustrasi Susu. Foto Hello Sehat

Selain itu, dalam Permentan yang baru, industri susu diizinkan melakukan impor bilamana susu lokal tidak berkualitas. Kemudian, Permentan 33 juga menghapus sanksi pencabutan impor kepada industri yang melanggar, hanya menyisakan sanksi administrasi. (tan/jpnn)


Karena itu, tidak boleh ada aturan yang menghalang soal impor atau ekspor. Dalam Permentan 33 ini, pemerintah menghapus mayoritas kata wajib di dalam Permentan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News