Kebijakan Publik di Sektor Telekomunikasi Kurang Kondusif, Ini Buktinya
"Ini agar potensi ekonomi digital yang digadang-gadang hingga naik delapan kali di tahun 2030, yaitu di angka Rp 4.531 triliun bisa tercapai," ujar alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.
Kebijakan tersebut, tambah Riant, juga harus bisa mengurangi beban-beban regulasi kepada pelaku industri telekomunikasi.
Terakhir, meniadakan berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kominfo yang berpotensi bersaing dengan pelaku industri telekomunikasi.
Pada akhirnya, kata Riant, regulator telekomunikasi bukan hanya sekadar pelayanan karena regulasinya bersandar pada tiga dimensi.
Pertama, memastikan industri tumbuh dengan sehat. Kedua, mengurangi regulatory charge. Ketiga, memberikan fasilitas dan dukungan agar pelayanan telekomunikasi semakin bermutu tinggi. (esy/jpnn)
Pengamat kebijakan publik menyoroti kebijakan di sektor telekomunikasi kurang kondusif bagi perkembangan industri telekomunikasi
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad
- Usung Tema Memajukan Warisan Bangsa, Dekranas Lakukan Berbagai Persiapan Menuju HUT ke-44
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club
- Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini
- APJATEL Harap Starlink Beroperasi di Daerah 3T
- Pengamat Minta Elite Politik Meniru Prabowo untuk Jaga Kesejukan Berdemokrasi
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran