Kebijakan Salah, Pejabat Publik Harus Siap Mundur
Senin, 01 Maret 2010 – 13:56 WIB
Untuk melaksanakan semua amanat dan aturan norma etika kehidupan berbangsa ini, dalam Pasal 3 Tap MPR No VI tahun 2001, lanjutnya, secara tegas merekomendasikan pada Presiden RI dan lembaga-lembaga negara serta masyarakat melaksanakan ketetapan ini sebagai salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa.
Baca Juga:
"Berdasarkan Tap MPR itulah, melalui forum yang mulia ini, kami mengajak semua warga bangsa terutama semua pejabat publik untuk menghayati kemali dan mengamalkan norma-norma etika kehidupan berbangsa tersebut," pungkasnya.(esy/cha/jpnn)
JAKARTA- Pejabat publik harus siap mundur dari jabatan publik jika terbukti melakukan kesalahan dan kebijakannya bertentangan dengan hukum dan sistem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?