Kebijakan Salah, Pejabat Publik Harus Siap Mundur

Kebijakan Salah, Pejabat Publik Harus Siap Mundur
Kebijakan Salah, Pejabat Publik Harus Siap Mundur
Untuk melaksanakan semua amanat dan aturan norma etika kehidupan berbangsa ini, dalam Pasal 3 Tap MPR No VI tahun 2001, lanjutnya, secara tegas merekomendasikan pada Presiden RI dan lembaga-lembaga negara serta masyarakat melaksanakan ketetapan ini sebagai salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa.

"Berdasarkan Tap MPR itulah, melalui forum yang mulia ini, kami mengajak semua warga bangsa terutama semua pejabat publik untuk menghayati kemali dan mengamalkan norma-norma etika kehidupan berbangsa tersebut," pungkasnya.(esy/cha/jpnn)

JAKARTA- Pejabat publik harus siap mundur dari jabatan publik jika terbukti melakukan kesalahan dan kebijakannya bertentangan dengan hukum dan sistem


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News