Tak Digunakan dalam Waktu Dekat

Tatib Pemakzulan Presiden dan Wapres

Tak Digunakan dalam Waktu Dekat
Tak Digunakan dalam Waktu Dekat
JAKARTA- Rancangan Perubahan Tata Tertib MPR RI yang salah satunya mengatur tentang impeachment (pemakzulan) bukan sengaja dibuat terkait skandal Bank Century. Tapi menurut Jubir Fraksi Gerindra Martin Hutabarat merupakan amanat konstitusional agar ada aturan yang jelas dalam konstitusi.

"Tatib MPR tentang perlu adanya tim verifikasi yang tercantum dalam Bab XIX adalah hal biasa dan harus diatur. Tatib ini juga bukan disiapkan untuk digunakan dalam waktu dekat ini," kata Martin saat membacakan pandangan akhir fraksi Gerindra dalam sidang paripurna MPR RI, Senin (1/3).

Hal yang sama diungkapkan Adhariani, Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR RI. Dikatakannya, UUD NRI (Negara Republik Indonesia) 1945 hasil perubahan membuat aturan yang jauh lebih detail terhadap kemungkinan terjadinya pergantian posisi presiden dan atau wapres dalam masa jabatan, termasuk dalam hal terjadinya impeachment.

"Kita menyadari, dalam sistem presidensial, pemakzulan menjadi pintu darurat jika sewaktu-waktu masa jabatan tetap yang dimiliki presiden dan atau wapres harus berakhir di awal," kata Adhariani dalam sidang paripurna MPR RI.

JAKARTA- Rancangan Perubahan Tata Tertib MPR RI yang salah satunya mengatur tentang impeachment (pemakzulan) bukan sengaja dibuat terkait skandal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News