Tak Digunakan dalam Waktu Dekat

Tatib Pemakzulan Presiden dan Wapres

Tak Digunakan dalam Waktu Dekat
Tak Digunakan dalam Waktu Dekat
Lanjutnya, dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945, menjadi kewajiban konstitusional majelis jika ada permintaan DPR dan baru menjadi kewenangan majelis setelah dilakukan proses hukum di Mahkamah Konstitusi. "Ini menjadi kewajiban majelis merumuskan mekanisme pelaksanaannya dalam proses internal majelis," tandasnya.

Selain itu, tatib ini juha menyiapkan aturan terkait dengan proses pengisian kekosongan jabatan wakil presiden. Pasal 8 Ayat 2 UUD NRI 1945 menyatakan, dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan presiden.

"Dari penyelenggaraan wewenang tersebut, kita berhasil menyepakati perlunya membentuk timverifikasi untuk meneliti persyaratan dari 2 calon wakil presiden yang diajukan serta merumuskan jalan keluar bila setelah dilakukan pemungutan suara ulang, suara antara kedua calon tetap sama, pilihan akhir dikembalikan pada presiden," terang Andhariani.(esy/cha/jpnn)

JAKARTA- Rancangan Perubahan Tata Tertib MPR RI yang salah satunya mengatur tentang impeachment (pemakzulan) bukan sengaja dibuat terkait skandal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News