Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan Segera Diterapkan, Begini Ketentuannya

Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan Segera Diterapkan, Begini Ketentuannya
Penggolongan SIM C menjadi 3 golongan diterapkan tahun ini. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan Segera Diterapkan, Begini Ketentuannya.

Kebijakan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan kebijakan penggolongan SIM C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua tersebut pada tahun ini.

Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (/1).

Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.

Yusri menjelaskan, sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan.

Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

Korlantas Polri segera berlakukan penggolongan SIM C yang terbagi dalam 3 golongan. Ada SIM C1, SIM C2. Berikut ini ketentuannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News