Polri Resmi Meluncurkan SIM C1, Ini Syarat Pengajuannya

jpnn.com, JAKARTA - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) secara resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia, Selasa (28/5).
Kategori baru, SIM C1 itu berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc sampai 500 cc.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan penerbitan SIM C1 merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"SIM C1 adalah amanat dari Perpol," kata Aan dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan pemberlakuan SIM C1 dengan klasifikasi kapasitas mesin sepeda motor diharapkan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Mudah-mudahan ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya," ungkap Aan.
Ada sejumlah syarat untuk memiliki SIM C1, mulai dari melakukan uji seperti tes attitude hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun.
Satu di antara tujuannya agar meminimalisir konvoi kendaraan besar. (rdo/jpnn)
Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) secara resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia, Selasa (28/5).
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara