Kebijakan Terbaru Mentan Soal Pupuk Bersubsidi, Begini Penjelasannya

Kebijakan Terbaru Mentan Soal Pupuk Bersubsidi, Begini Penjelasannya
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). Foto: Humas Kementan

Wilayah distribusi pupuk di KPL milik Darnianto berada di wilayah satu Desa Bendo yang terdiri atas delapan kelompok tani. Dia menyampaikan stok pupuk aman untuk petani.

Sementara itu, Petugas Pemasaran Daerah Sragen PT Petrokimia Gresik, Cahyo Sulistyo, menyampaikan surat larangan penjualan pupuk bersubsidi dengan sistem paket dengan pupuk non subsidi atau pupuk lainnya itu berawal dari kasus di wilayah Kabupaten Blora.

Dia mengatakan, petani di Blora kemudian protes ke bupati dan ditindaklanjuti oleh Pupuk Indonesia dengan mengeluarkan surat larangan paketan itu, yakni pupuk bersubsidi dilarang dipaketkan dengan pupuk non subsidi.

“Sebenarnya Sragen tidak ada kasus seperti itu tetapi aturan larangan berlaku secara luas di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Senior Sales Executive PT Pusri, Agus Suprayogi, menambahkan pemerintah itu memberi pupuk bersubsidi itu hanya sekitar 70% sehingga kekurangannya diharapkan bisa dicukupi dari pupuk non subsidi. Dia menjelaskan dengan berkurangnya alokasi pupuk bersubsidi itu bukan berarti penjualannya dipaketkan dengan pupuk non subsidi.

“Petani itu sudah membuat kebutuhan pupuk dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik) untuk jenis pupuk tertentu dan ditulis sendiri. Namun dalam pelaksanaannya ada petani yang tidak menebus pupuk yang diminta padahal sudah masuk dalam e-RDKK. Ketika terjadi kasus seperti ini maka distributor yang bertanggung jawab. Makanya, kami meminta petani saat membuat e-RDKK itu harus benar-benar sesuai kebutuhan,” pungkasnya.(jpnn)

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan penjelasan terkait kebijakannya terkait pupuk bersubsidi, simak penjelasannya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News