Kebohongan Brigadir Ricky Terungkap, Dahulu Mengaku Sembunyi di Balik Kulkas, Kini Tersangka

Kebohongan Brigadir Ricky Terungkap, Dahulu Mengaku Sembunyi di Balik Kulkas, Kini Tersangka
Sejumlah ajudan dan pengurus rumah tangga Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/8). Foto : Ricardo/JPNN

Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Pasal 340 KHUP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Kini, Brigadir Ricky sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah statusnya menjadi tersangka pada Minggu (7/8). (mcr4/jpnn)


Salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal terbukti berbohong. Hal ini terungkap setelah dia dijerat sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News