Kebutuhan Alat-alat Medis Covid-19 Meningkat, KAI Logistik Beri Diskon 50 Persen

Kebutuhan Alat-alat Medis Covid-19 Meningkat, KAI Logistik Beri Diskon 50 Persen
KAI Logistik Express memberikan diskon 50 persen untuk pengiriman barang. Foto dok KAI Logistik Express

jpnn.com, JAKARTA - KAI Logistik melalui lini bisnis kurir yang dilayani dengan brand KAI Logistik Express memberikan potongan harga sebesar 50 persen.

Diskon tersebut diberikan untuk pengiriman obat-obatan, alat pelindung diri dan alat medis lainnya terhitung mulai 1 hingga 31 Juli 2021.

“Di tengah tingginya kasus COVID-19, tentu kebutuhan penanggulangan COVID-19 juga turut meningkat. Obat-obatan hingga APD harus selalu tersedia di layanan Fasilitas Pelayanan Kesehatan masyarakat untuk menangani pasien-pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang membutuhkan perawatan segera," ujar TLN Ahmad Malik Syah, PLT Direktur Utama KAI Logistik.

Pria yang akrab disapa Malik ini menuturkan dalam masa-masa kritis seperti ini, kecepatan menjadi salah satu kunci keberhasilan penanganan.

"Untuk itu, kami berharap layanan KAI Logistik Express dengan nilai jual waktu pengiriman yang cepat, mampu memberikan manfaat untuk memastikan seluruh kebutuhan COVID-19 tersuplai dengan baik dan tepat waktu," harap Malik.

Diskon pengiriman sebesar 50 persen berlaku untuk pengiriman menggunakan layanan KAI Logistik Express regular station to station (S to S) dengan jangkauan Jawa dan Bali.

Untuk menggunakan potongan harga khusus ini, pelanggan cukup mengunjungi salah satu dari 140 outlet KAI Logistik Express yang tersedia dan menyertakan alamat tujuan, yang merupakan salah satu dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan masyarakat, baik Klinik, Puskesmas maupun Rumah Sakit.

Untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan, seluruh pengiriman melalui KAI Logistik Express telah dilengkapi dengan pesan notifikasi otomatis yang akan dikirimkan ke nomor ponsel penerima.

Di tengah tingginya kasus COVID-19, tentu kebutuhan penanggulangan COVID-19 juga turut meningkat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News