Kecanduan Judi Online, RWS Gondol Emas Majikan

Kecanduan Judi Online, RWS Gondol Emas Majikan
Polres Tapanuli Utara saat memaparkan kasus pencurian di Hotel Perdana Tarutung, Sumatera Utara, Jumat (3/12). Foto: Dok Polres Tapanuli Utara

Keduanya kini ditahan dan dikenakan pasal yang berbeda. Terhadap RWS dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sedangkan tersangka OS di kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr22/jpnn)

Seorang karyawan di Hotel Perdana, Jalan Ferdinand Lumban Tobing Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, nekat mencuri barang majikannya.


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News