Kecanduan Judi Online, RWS Gondol Emas Majikan
Jumat, 03 Desember 2021 – 19:49 WIB
Keduanya kini ditahan dan dikenakan pasal yang berbeda. Terhadap RWS dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sedangkan tersangka OS di kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Seorang karyawan di Hotel Perdana, Jalan Ferdinand Lumban Tobing Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, nekat mencuri barang majikannya.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap di Kalbar
- Lihat Ekspresi 2 Begal Ini setelah Ditangkap Polisi
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Longsor di Tapanuli Utara, Seorang Balita Tewas Tertimbun Tanah