Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Yoyo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rabu, 16 November 2022 – 16:49 WIB
Menurut Angga, kecelakaan lalu lintas di KM 139 Tol Cipali itu melibatkan dua kendaraan, yaitu minibus Luxio dan truk berpelat B9106KYZ.
Kedua kendaraan berada di jalur yang sama yaitu dari arah Jakarta menuju ke Cirebon.
Angga menambahkan kecelakaan terjadi pada Selasa (15/11) sekitar pukul 05.20 WIB, di mana Luxio dengan kecepatan tinggi oleng dan menabrak kendaraan truk yang berada di depannya, sehingga mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tujuh lainnya luka-luka.
"Kendaraan minibus itu ketika melaju di lajur dua atau di lajur cepat tiba-tiba oleng ke kiri kemudian terjadi tabrak belakang kendaraan truk Isuzu. Dan diduga sopir kelelahan saat berada di TKP," pungkas Angga. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan sopir minibus Luxio berpelat B 1346 FRR, Yoyo (29), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 139.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Kata Polisi soal Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai yang Melibatkan Anak 17 Tahun