Kecewa dengan Gubernur Khofifah, Buruh di Jatim Turun ke Jalan Lagi

Kecewa dengan Gubernur Khofifah, Buruh di Jatim Turun ke Jalan Lagi
Ribuan buruh dari berbagai elemen di Jawa Timur menuju Gedung Negara, Grahadi, Kota Surabaya, Selasa (30/11), guna menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK). FOTO: ANTARA/Abdul Hakim

"Maka hentikan politik upah murah untuk menarik investasi tetapi buruh dieksploitasi. Jalankan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan menetapkan UMK dan UMSK tahun 2022 di Jawa Timur mengacu kepada ketentuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.

Dia menegaskan buruh juga meminta UMK dan UMSK sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota yang telah merekomendasikan kenaikan upah di luar ketentuan PP Nomor 36/2021 dan sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, baik itu UMK maupun UMSK tahun 2022.

"Serta mendesak Khofifah merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan lalukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP No. 36/2021. Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Jazuli. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Buruh dari berbagai elemen di Jatim kembali menggelar aksi menuntut kenaikan UMK. Massa mengaku kecewa dengan sikap Gubernur Khofifah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News