Kecurigaan Novel KPK soal Pemaksaan RUU Cipta Kerja

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mencurigai adanya unsur rasuah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Pasalnya, pembahasan rancangan aturan yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu itu terkesan dipaksakan.
"Besar kemungkinan praktik memaksakan begini ada korupsi di dalamnya," kata Novel kepada awak media, Senin, (4/10).
Lebih lanjut mantan polisi itu membandingkan Omnibus Law dengan langkah pemerintah bersama DPR memaksakan revisi atas UU KPK.
Novel menegaskan, pemerintah dan DPR memaksakan pengesahan RUU baru tentang KPK pada saat praktik rasuah begitu masif.
"Seperti KPK yang diamputasi di tengah korupsi yang makin jadi. Pemberantasan korupsi dianggap musuh yang tidak disukai," tutur alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu.
Sebelumnya rapat Badan Legaslasi (Baleg) DPR dengan pemerintah menyepakati Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis mendatang (8/10). Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengambilan keputusan atas RUU Cipta Kerja, yakni PKS dan Partai Demokrat.(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Penuidik senior KPK Novel Baswedan menduga ada praktik rasuah di balik pemaksaaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance