Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
Kamis, 26 Desember 2024 – 01:00 WIB

Dua pria terduga pemilik 1,7 kg sabu-sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang, Selasa (24/12/2024). (ANTARA/HO)
“Berdasarkan pengakuan AD bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari PTR warga Desa Desa Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang saat ini DPO,” katanya.
Erwo menuturkan, adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka masing-masing tiga paket 301,95 gram, dua paket 201,34 gram, lima paket kecil 25,53 gram, 12 bungkus plastik sebanyak 1,2 kg, beserta satu unit timbangan elektrik.
“Total narkoba jenis sabu-sabu yang kita amankan tersebut sebanyak 1,7 kilogram,” demikian AKP Erwo Guntoro. (antara/jpnn)
Polisi membekuk dua pelaku pengedar narkoba di Aceh Tamiang dengan barang bukti 1,7 kilogram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?