Kedua Kalinya, Anggodo Mangkir

Kedua Kalinya, Anggodo Mangkir
Kedua Kalinya, Anggodo Mangkir
Mengenai keinginan Bonaran agar kliennya juga mendapat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, sudah ditanggapi staf khusus Bidang Hukum Deny Indrayana. Deny menegaskan, SKPP hanya berlaku untuk kasus Bibit-Chandra. Kasus hukum lain, termasuk Anggodo, tak bisa disamakan dengan Bibit-Chandra. Soal kelanjutan kasus Anggodo sendiri, lanjut Deny, sangat tergantung dengan alat bukti yang dimiliki KPK.

"Menurut saya, dengan bukti-bukti yang ada, KPK pasti dapat mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan aturan hukum dan rasa keadilan masyarakat yang merindukan hukum Indonesia yang adil dan bersih dari praktek mafia hukum," tulis Deny, lewat pesan singkat, Rabu (6/1). (sam,pra/jpnn)

JAKARTA -- Melalui pengacaranya, Bonaran Situmeang, dipastikan Anggodo Widjojo tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News