Kedua Kalinya, Anggodo Mangkir
Kamis, 07 Januari 2010 – 10:01 WIB
Mengenai keinginan Bonaran agar kliennya juga mendapat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, sudah ditanggapi staf khusus Bidang Hukum Deny Indrayana. Deny menegaskan, SKPP hanya berlaku untuk kasus Bibit-Chandra. Kasus hukum lain, termasuk Anggodo, tak bisa disamakan dengan Bibit-Chandra. Soal kelanjutan kasus Anggodo sendiri, lanjut Deny, sangat tergantung dengan alat bukti yang dimiliki KPK.
Baca Juga:
"Menurut saya, dengan bukti-bukti yang ada, KPK pasti dapat mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan aturan hukum dan rasa keadilan masyarakat yang merindukan hukum Indonesia yang adil dan bersih dari praktek mafia hukum," tulis Deny, lewat pesan singkat, Rabu (6/1). (sam,pra/jpnn)
JAKARTA -- Melalui pengacaranya, Bonaran Situmeang, dipastikan Anggodo Widjojo tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- RPP Manajemen ASN Status Abu-Abu, Calo Gencar Incar Honorer
- Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri, SYL Merasa Ingin Bantu Mendorong Perekonomian
- Lagi Mengajar, 3 Guru SD Asal Papua Nyaris Ditangkap Tentara PNG
- Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Anggota Densus 88 Diduga Intai Jampidsus, Senator Filep Ungkap 4 Upaya Penguatan Lembaga Penegak Hukum
- Bea Cukai Temui Mahasiswa dari 3 Universitas Ini, Apa yang Dibahas?