Kedua Kalinya, RS Hermina Semarang Digugat Keluarga Pasien

Kedua Kalinya, RS Hermina Semarang Digugat Keluarga Pasien
Keluarga korban dugaan malapraktik RS Hermina Pandanaran Semarang didampingi kuasa hukumnya menunjukkan berkas pelaporan ke Polda Jateng, Semarang, Selasa. Foto: ANTARA/I.C Senjaya

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, ganti rugi yang dimohonkan tersebut terdiri atas kerugian materiel sebesar Rp8,8 miliar dan kerugian immateriel sebesar Rp17 miliar.

Selain RS Hermina, penggugat juga memasukkan direktur serta sejumlah dokter sebagai tergugat. (antara/jpnn)

Rumah Sakit Hermina yang berlokasi di Jalan Pandanaran, Kota Semarang kembali digugat oleh keluarga pasien yang diduga menjadi korban malapraktik.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News