Kegiatan Kampanye Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara
Kamis, 17 Oktober 2024 – 22:23 WIB

Arsip: Anggota Bawaslu Lampung Tamri saat dimintai keterangan. (ANTARA/Dian Hadiyatna).
"Tentu harus izin. Misal kepala daerah dan tidak mencalonkan diri tetapi mau ikut kampanye, ini boleh tapi wajib cuti," kata dia.
Dia pun berharap pejabat yang berstatus ASN di kota ini benar-benar menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di kota Bandarlampung.
"Terkait anggota DPRD yang ingin ikut kampanye kami sudah imbau. Apabila mereka ingin kampanye di hari kerja harus berizin. Jadi poinnya di hari kerja. Kalau hari libur seperti Sabtu dan Minggu tak masalah," kata Apriliwanda. (Antara/jpnn)
Kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilarang menggunakan fasilitas negara.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kampanye Pemilu di Australia: Jarang Ada Spanduk, Lebih Menjual Kebijakan
- Lucky Hakim Bantah Pelesiran ke Jepang Pakai Fasilitas Negara
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini