Kegiatan Puncak Berzikir X Dapat Penolakan, Panggung Sudah Berdiri

Kegiatan Puncak Berzikir X Dapat Penolakan, Panggung Sudah Berdiri
Jemaah Puncak Berzikir X tetap memadati area Masjid Atta-Awun meski Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menolak permohonan izinnya. (ANTARA/HO-Satpol PP Kabupaten Bogor)

jpnn.com, BOGOR - Kegiatan "Puncak Berzikir X" di Masjid Atta'Taawun, Cisarua, Bogor pada Minggu, tak mendapat izin dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Burhanudin dalam surat balasannya kepada panitia pelaksana yang ditandatanganinya pada Jumat (31/12) menyarankan agar panitia pelaksana menunda kegiatan.

Sebab kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022 berakhir.

"Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor," kata Burhanudin dalam surat balasannya kepada panitia pelaksana.

Menurutnya, Inmendagri yang diteruskan melalui Surat Edaran Bupati itu mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan 5M.

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Atta'Awun KH Ahmad Kosasih menolak permohonan izin kegiatan Puncak Berzikir X dan meminta panitia agar menunda pelaksanaannya.

"DKM Masjid Atta'awun meminta panitia untuk menunda kegiatan Puncak Berzikir X sampai selesai PPKM sesuai tembusan COVID-19 Kabupaten Bogor yang kami terima," katanya.

Panitia Pelaksana Puncak Berzikir X melayangkan surat permohonan izin kepada Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor pada 3 Desember 2021.

Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor menolak permohonan izin dari panitia Puncak Berzikir X di Masjid Atta'Taawun, Cisarua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News