Kegiatan Usaha Pergadaian Berbeda dengan Penyelenggara Pasar Emas Digital

Kegiatan Usaha Pergadaian Berbeda dengan Penyelenggara Pasar Emas Digital
PT Pegadaian. Foto logo

"Saat ini bisnis Galeri 24 belum masuk ke bursa berjangka, jadi belum ada kewajiban mendaftar," ungkap Direktur Utama PT Pegadaian Galeri 24, Arifmon pekan lalu.(chi/jpnn)


Selain itu usaha Pergadaian diperbolehkan melakukan bisnis jasa berdasar sistem komisi (fee based income) dan usaha lain yang mendapat persetujuan OJK.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News