Kejagung Alihkan Tempat Pemeriksaan Jaksa Kasus Prita
Senin, 08 Juni 2009 – 14:09 WIB

Kejagung Alihkan Tempat Pemeriksaan Jaksa Kasus Prita
Jasman menjelaskan, tim yang berangkat ke Tangerang itu dipimpin Inspektur Kepegawaian dan Tugas Umum, Adjat Sudrajat, dengan empat orang anggota masing-masing Budiono, Antonius, dan Herlan Suherlan.
Seperti diketahui, Prita Mulyasari menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik atas Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Tangerang setelah menyampaikan keluhan pelayanan RS tersebut melalui e-mail. Prita kemudian dikenai Pasal 27 UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan enam tahun penjara, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.(sid/JPNN)
JAKARTA – Dua jaksa yang menangani perkara Prita Mulyasari urung diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Kejagung justru mengirimkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi