Kejagung Bakal Kembalikan Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Kejagung Bakal Kembalikan Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung.

Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu. Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

 


Kejagung bakal mengembalikan berkas perkara Irjen Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ini alasannya.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News