Kejagung Bakal Kembalikan Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya
Senin, 29 Agustus 2022 – 15:23 WIB
Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu. Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kejagung bakal mengembalikan berkas perkara Irjen Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ini alasannya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung
- Ini Alasan Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung RI
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung, Begini Penampakannya
- Usut Kasus Timah, Kejagung Bakal Periksa Sandra Dewi Hari Ini