Kejagung Batasi Ruang Gerak 3 Anak Buah Ahok Tersangka Proyek Saluran Air

Kejagung Batasi Ruang Gerak 3 Anak Buah Ahok Tersangka Proyek Saluran Air
Kejagung Batasi Ruang Gerak 3 Anak Buah Ahok Tersangka Proyek Saluran Air

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mencegah tiga tersangka kasus korupsi dana swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun anggaran 2013 agar tak bisa bepergian ke luar negeri. Permohonan pencegahan atas tiga anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu  sudah dilayangkan Kejagung melalui Jamintel kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

"Kami sudah ajukan permohonan pencegahan," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Selasa (11/8).

Ketiga anak buah Ahok yang masuk daftar cegah itu adalah Wagiman, Monang Ritonga dan Pamudji. Wagiman merupakan Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta. Saat kasus itu muncul, Wagiman masih menjadi  Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April 2013-Agustus 2013.

Sedangkan Monang Ritonga adalah Kabid Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta. Ia terseret dalam kasus itu karena pernah menjadi Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012- April 2013‎.

Sedangkan Pamudji kini menjadi Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakbar. Sebelumnya ia merupakan  Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013-Desember 2013.

Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan, penetapan ketiga tersangka ini berawal dari empat kegiatan Pekerjaan Swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013 senilai Rp  66,64 miliar. Empat kegiatan itu terdiri dari pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, serta refungsionalisasi sungai atau kali dan penghubung.

Menurut Tony, realisasi proyek itu diduga diselewengkan. Sebab, pelaksanannya tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun keuangan.

“Terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam kedua laporan tersebut yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga," kata Tony.

JAKARTA - Kejaksaan Agung mencegah tiga tersangka kasus korupsi dana swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun anggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News