Kejagung Bekuk Buron Guru Les Privat Bahasa Inggris
Selasa, 19 November 2013 – 05:15 WIB
Sikap tidak kooperatif Etty tersebut membuat Ketua Majelis Hakim Soedarjatno memutuskan untuk mengeluarkan Penetapan Hakim PN Semarang Nomor 538/Pen.Pid/H/2007/PN.Smg tanggal 28 Mei 2007 untuk melakukan penahanan terhadap Etty di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Negara selama 30 hari terhitung sejak tanggal penetapan itu dikeluarkan.
Baca Juga:
"Atas Penetapan tersebut terdakwa melarikan diri, hingga tertangkap pada hari ini (kemarin) Bandara Soekarno Hatta," ucap Untung.
Untung menambahkan bahwa Etty sore kemarin langsung dibawa ke Semarang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penahanannya yang tertunda. "Sore ini (kemarin) terdakwa langsung diterbangkan ke Semarang," imbuhnya.(dod)
JAKARTA - Usai sudah pelarian selama 6 tahun Fransisca Etty (44), buronan kasus pengaduan palsu asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Kemarin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!
- Datangi DPD RI, Asosiasi MRP Minta Dukungan Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua
- RPP Manajemen ASN Status Abu-Abu, Calo Gencar Incar Honorer
- Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri, SYL Merasa Ingin Bantu Mendorong Perekonomian
- Lagi Mengajar, 3 Guru SD Asal Papua Nyaris Ditangkap Tentara PNG
- Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan