Kejagung Bekuk Buron Guru Les Privat Bahasa Inggris

Kejagung Bekuk Buron Guru Les Privat Bahasa Inggris
Kejagung Bekuk Buron Guru Les Privat Bahasa Inggris

Sikap tidak kooperatif Etty tersebut membuat Ketua Majelis Hakim Soedarjatno memutuskan untuk mengeluarkan Penetapan Hakim PN Semarang Nomor 538/Pen.Pid/H/2007/PN.Smg tanggal 28 Mei 2007 untuk melakukan penahanan terhadap Etty di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Negara selama 30 hari terhitung sejak tanggal penetapan itu dikeluarkan.

"Atas Penetapan tersebut terdakwa melarikan diri, hingga tertangkap pada hari ini (kemarin) Bandara Soekarno Hatta," ucap Untung.

Untung menambahkan bahwa Etty sore kemarin langsung dibawa ke Semarang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penahanannya yang tertunda. "Sore ini (kemarin) terdakwa langsung diterbangkan ke Semarang," imbuhnya.(dod)


JAKARTA - Usai sudah pelarian selama 6 tahun Fransisca Etty (44), buronan kasus pengaduan palsu asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Kemarin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News