Kejagung Belum Mau Garap Jokowi-Ahok terkait Kasus Transjakarta

Kejagung Belum Mau Garap Jokowi-Ahok terkait Kasus Transjakarta
Kejagung Belum Mau Garap Jokowi-Ahok terkait Kasus Transjakarta

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya memerlukan keterangan Gubernur DKI Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk pengusutan kasus dugaan korupsi Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

"Sampai dengan saat ini belum sampai ke situ ya (pemanggilan Jokowi - Ahok)," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jumat (16/5).

Ia pun enggan menjelaskan lebih detail. Malah, Basrief mengarahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono yang akan memberikan penjelaskan.

"Saya kira secara detail Jampidsus nanti yang menjelaskan. Tapi sejauh ini belum sampai ke sana (pemanggilan Jokowi-Ahok)," kata Basrief.

Seperti diketahui dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan empat tersangka. Yakni, Ketua Panitia Pengadaan pada Dishub DKI Jakarta, Setyo Tuhu, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub Pemprov DKI, Dradjat Adhyaksa. Kemudian bekas Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono,  dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.

Basrief memastikan, kasus ini tidak hanya akan berhenti setelah menetapkan Udar menjadi tersangka. "Jadi begini. Itukan nanti penyidik yang melakukan evaluasi hasil pemeriksaan penyidik. Setelah evaluasi nanti baru ketahuan arah ke mana, ada tidak keterlibatan orang lain di situ," paparnya.(boy/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya memerlukan keterangan Gubernur DKI Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News