Kejagung Belum Umumkan Hasil Investigasi Dugaan Grafitikasi Wakajati Sulsel

Kejagung Belum Umumkan Hasil Investigasi Dugaan Grafitikasi Wakajati Sulsel
Kejagung Belum Umumkan Hasil Investigasi Dugaan Grafitikasi Wakajati Sulsel

"Tidak ada (menerima mobil itu)," kata Mahfud Manan.

Ia menyatakan mobil tersebut masih dalam penguasaan pemiliknya yang dipakai oleh anak tersangka Jeng Tang.

"Mobil itu ada, masih penguasaan pemiliknya. Bukan si tersangka (Jeng Tang). Awalnya Mobil itu balik ke Makasar terus. Mobil itu tidak kemana-mana lalu dibawa ke Jakarta. Karena ada tabrakan, kemudian dipake anaknya tersangka, rumahnya di Jakarta Pusat sana," papar dia.

Kasus dugaan gratifikasi yang diterima Wakajati itu diduga terkait penanganan kasus penimbunan laut atau reklamasi pantai dari pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Jeng Tang. Keduanya diduga menerima mobil Toyota Vellfire seharga Rp 1,8 miliar sedangkan Feri menerima sebuah mobil Honda Freed senilai Rp 269 juta dari tersangka Jeng Tang.

Dugaan Gratifikasi ini bermula dari penyelidikan Polda Sulsel sejak awal tahun 2011, lalu berkas dilimpahkan ke Kejati setempat. Dalih berkas dianggap jaksa penuntut tidak lengkap. Kasus ini pun tak kunjung usai sehingga berkas itu hanya dilempar berulangkali dari jaksa ke penyidik dan sebaliknya. (boy/jpnn)

 


JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief belum mengumumkan hasil inspeksi kasus dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News