Kejagung Bentuk Tim Garap Kasus Ferdinand

Kejagung Bentuk Tim Garap Kasus Ferdinand
Ferdinand Hutahaean yang sudah mualaf menganggap sejumlah orang memprovokasi dan menudingnya melakukan penistaan agama. Ilustrasi Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

Dalam perkara ini, Ferdinand dijerar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.

Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1).

Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Ferdinand menegaskan bahwa cuitan tersebut dibuat untuk dirinya sendiri. Ia tak bermaksud menyinggung salah satu pihak melalui unggahan itu.

Menurutnya, unggahan itu dibuat saat dirinya menderita penyakit saraf kelistrikan. Ia pun saat ini telah ditahan oleh Mabes Polri. (dil/jpnn)

Kejagung membentuk tim untuk menangani kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News