Kejagung Berkutat Garap Saksi Kasus Bansos Sumut

Kejagung Berkutat Garap Saksi Kasus Bansos Sumut
Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa 274 saksi kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.  

Namun, hingga hari ini Kejagung masih belum mengumumkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Meskipun, Kejagung sudah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Sumut, penerima bansos, hingga Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto menjelaskan, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih terus menyisir saksi-saksi. Sebab, saksi yang diperiksa terutama penerima bansos cukup banyak, yang tersebar pada 31 kabupaten di Provinsi Sumut.

"Jadi belum ada penetapan tersangka karena masih mendalami. Cakupannya luas, sebaran luas dan penerimanya banyak,"  kata Amir di Kejagung, Rabu (21/10).

Menurut dia, penyidik masih serius menyisir apakah dana bansos itu benar-benar diterima. Kalau diterima apa benar digunakan atau tidak. Termasuk, apakah penyaluran dana itu fiktif atau tidak. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa 274 saksi kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.   Namun, hingga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News