Kejagung Bidik Gatot Pujo Nugroho dengan Pasal TPPU
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.
Korps Adhyaksa kini membuka peluang menjerat dua tersangka, Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpolinmas Eddy Sofyan dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Mungkin. Kami baru pertajam penyaluran hibah bansos ini," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, Jumat (13/11).
Pendalaman masih dilakukan. Selain Gatot dan Eddy, Kejagung masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya di Medan, Sumut maupun Jakarta. Bahkan, penerima bansos juga tetap akan diperiksa penyidik. "Ada (yang akan diperiksa), karena ini kan banyak," tegasnya.
Tak menutup kemungkinan, penerima bansos juga akan dijerat. Namun, kata Arminsyah, pihaknya fokus kepada eksekutif terlebih dahulu, terutama Kesbangpolinmas. "Kami mengarah ke penerima juga, tapi ini dulu kami tetapkan karena pangkalnya di sini," kata Arminsyah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional