Kejagung Bidik Korupsi Korporasi

Kejagung Bidik Korupsi Korporasi
Kejagung Bidik Korupsi Korporasi
JAKARTA - Bidikan tersangka korupsi kejaksaan kini mulai bergeser. Bila biasanya orang, tak lama akan bergeser ke perusahaan atau korporasi. Tujuannya, agar kerugian negara yang terjadi bisa cepat dikembalikan.

"Sebab prediksi kita akan lebih efektif dalam pengembalian uang negara," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (28/12). Dijelaskan Andhi, acuannya adalah UU Korupsi No 31 Tahun 1999  yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

UU Korupsi dengan tegas menyebut korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. "Di UU itu disebutkan setiap orang, artinya adalah orang perseorangan dan atau korporasi.  Jadi korporasi bisa menjadi pelaku korupsi," jelas mantan Sekretaris JAM Pidsus ini.

Lain halnya dengan perkara pidana umum (Pidum) yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum  Pidana (KUHP). Menurut Andhi, untuk Pidum subyeknya adalah barang siapa. Yang diartikan orang saja.

JAKARTA - Bidikan tersangka korupsi kejaksaan kini mulai bergeser. Bila biasanya orang, tak lama akan bergeser ke perusahaan atau korporasi. Tujuannya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News