Kejagung Bidik Korupsi Korporasi
Jumat, 28 Desember 2012 – 16:06 WIB
JAKARTA - Bidikan tersangka korupsi kejaksaan kini mulai bergeser. Bila biasanya orang, tak lama akan bergeser ke perusahaan atau korporasi. Tujuannya, agar kerugian negara yang terjadi bisa cepat dikembalikan.
"Sebab prediksi kita akan lebih efektif dalam pengembalian uang negara," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (28/12). Dijelaskan Andhi, acuannya adalah UU Korupsi No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Baca Juga:
UU Korupsi dengan tegas menyebut korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. "Di UU itu disebutkan setiap orang, artinya adalah orang perseorangan dan atau korporasi. Jadi korporasi bisa menjadi pelaku korupsi," jelas mantan Sekretaris JAM Pidsus ini.
Lain halnya dengan perkara pidana umum (Pidum) yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Andhi, untuk Pidum subyeknya adalah barang siapa. Yang diartikan orang saja.
JAKARTA - Bidikan tersangka korupsi kejaksaan kini mulai bergeser. Bila biasanya orang, tak lama akan bergeser ke perusahaan atau korporasi. Tujuannya,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan