Kejagung Blokir 2.323 Sertifikat Tanah Milik 7 Tersangka Korupsi Asabri

Kejagung Blokir 2.323 Sertifikat Tanah Milik 7 Tersangka Korupsi Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

Berikutnya aset tanah milik tersangka Sonny Widjaja ada 18 bidang yang tersebar di 9 kabupaten/kota.

Kemudian aset milik tersangka Lukman Purnomosidi di delapan kabupaten/kota yang diblokir totalnya 54 bidang dalam bentuk SHM dan HGB.

Aset dari tersangka Adam Rachmat Damiri yang diblokir di lima kabupaten/kota sebanyak 13 bidang tanah dalam bentuk SHM dan HGB.

Aset tersangka Ilham W Siregar yang diblokir berada di tiga kabupaten/kota berjumlah 12 bidang/pensil.

Selanjutnya aset milik tersangka Heri Setiono, berada di Kota Depok sebanyak 1 bidang/persil berupa SHM.

Terakhir, aset milik tersangka Bachtiar Effendi yang diblokir berada di Kabupaten Bekasi sebanyak 2 bidang/persil berupa SHM.

Sehari sebelumnya, Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat dan perusahaan milik para tersangka dan melakukan penyegelan serta penyitaan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Aset tanah terbanyak yang diblokir adalah milik tersangka Benny Tjokrosaputro yaitu sebanyak 2.223 bidang.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News