Kejagung Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain Kasus Mandra

Kejagung Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain Kasus Mandra
Mandra Naih.

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia tahun 2012. Salah satunya adalah komedian Mandra Naih alias Mandra yang merupakan direktur PT Viandra Production. Selain itu ada Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mandra ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-04/F.2/Fd.1/02/2015, Iwan Chermawan berdasarkan sprindik nomor: Print–04/F.2/Fd.1/02/2015, dan Yulkasmir sprindik nomor: Print–06/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 10 Februari 2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, menjelaskan, dari hasil penyelidikan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun anggaran 2012 senilai kurang lebih Rp 47.819.869.900, itu ditemukan indikasi korupsi.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut," kata Tony, Rabu (11/2), di kantornya.

Sejauh ini pula, kata Tony, memang belum ada tersangka lain yang dijerat selain ketiga orang ini.  Namun, tegasnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam proses perkembangan penyidikan nanti.

"Tergantung pengembangan. Apabila ditemukan alatt bukti yang cukup, maka masih terbuka," ungkap dia.

Dia mengatakan, saat ini penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.

Tony lantas memaparkan, pengadaan acara siap siar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, itu terbagi dalam 15 paket pekerjaan dan dimenangkan delapan perusahaan. Rinciannya, PT Media Arts Image, sebanyak tiga paket yakni kartun anak pra sekolah, video musica atau video klip, dan video music internasional.

JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia tahun 2012.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News