Kejagung Buka Peluang Gabungkan Berkas Perkara Ferdy Sambo

Kejagung Buka Peluang Gabungkan Berkas Perkara Ferdy Sambo
Ferdy Sambo (belakang) saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN

Selain Ferdy Sambo, Timsus juga telah menetapkan Putri, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.

Adapun untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Adapun tersangka lain dalam kasus perintangan penyidikan, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kejagung membuka peluang menyatukan dua berkas perkara yang menjerat Irjen Ferdy Sambo menjadi satu dakwaan dalam kasus kematian Brigadir J


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News