Kejagung Buka Peluang Gabungkan Berkas Perkara Ferdy Sambo

Kejagung Buka Peluang Gabungkan Berkas Perkara Ferdy Sambo
Ferdy Sambo (belakang) saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung  (Kejagung) membuka peluang menyatukan dua berkas perkara yang menjerat Irjen Ferdy Sambo menjadi satu dakwaan.

Mantan Kadiv Propam Polri itu berstatus tersangka dalam dua tindak pidana yang berbeda, yakni pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan berdasar ketentuan Pasal 141 KUHAP dua berkas perkara terpisah tersebut bisa saja digabungkan menjadi satu.

Kendati demikian, kata Ketut, penggabungan berkas perkara itu merupakan kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Nanti untuk menggabungkan perkara sebagaimana Pasal 141 KUHAP, itu adalah domain dari penuntut umum. Itu masih dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan," ujar Ketut di Kejagung, Jumat (16/9).

Irjen Ferdy Sambo menjadi dua tersangka dalam dua perkara berbeda di kasus kematian Brigadir J.

Alumnus Akpol 1994 itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, suami Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Kejagung membuka peluang menyatukan dua berkas perkara yang menjerat Irjen Ferdy Sambo menjadi satu dakwaan dalam kasus kematian Brigadir J

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News