Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Baru
Jumat, 02 Mei 2014 – 17:30 WIB

Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Baru
Al Jona sudah dijebloskan Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Ia dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia