Kejagung Copot Dua Pejabat Kejari Praya
jpnn.com - JAKARTA - Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Paraya, NTB Subri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya berbuntut panjang. Kini giliran Kejaksaan Agung mencopot dua pejabat Kejari Praya. Mereka adalah Kepala Seksi Pidana Khusus Afriyanto Kurniawan dan Kasi Pidana Umum Wahyudiono.
"Mereka ditarik ke Kejaksaan Agung, beberapa hari lalu, guna memudahkan pemeriksaan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Mahfud Manan di Jakarta, Kamis (16/1).
Sanksi itu diberikan Kejagung terkait kasus pengurusan perkara tindak pidana umum dalam pemalsuan sertifikat tanah di Lombok Tengah, NTB dengan terdakwa Sugiharta alias Along di Pengadilan Negeri Praya, NTB.
Mahfud menambahkan, Kejagung juga sudah mencopot dan memberhentikan sementara Kepala Kejari Praya Subri sebagai jaksa. Subri kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap.
Manan menambahkan pihaknya akan memeriksa Subri di KPK. Tak hanya itu, lanjut Manan, Kejagung juga berencana memeriksa politisi Partai Hanura Bambang W Soeharto.
"Semua ini dalam rangkaian pemeriksaan dalam penanganan kasus tanah oleh Kejari Praya," kata Manan.
Subri ditahan di Rutan KPK usai tertangkap tangan oleh KPK di salah satu hotel di Lombok bersama pengusaha Lucita Ani Razak dengan barang bukti sekitar Rp 250 juta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Paraya, NTB Subri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya berbuntut panjang. Kini giliran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan