Kejagung Didesak Nonaktifkan Jaksa Cirus
Minggu, 31 Oktober 2010 – 10:30 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk menonaktifkan Cirus Sinaga dari tugasnya sebagai jaksa. Hal itu menyusul dilaporkannya Cirus ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) kasus Gayus Tambunan saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Seharusnya jaksa Cirus sudah dinoaktifkan. Itu dalam ketentuan undang-undang," tegas Hasril Hertanto, ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi), di Jakarta, kemarin (30/10). Saat ini, jaksa Cirus masih tercatat sebagai jaksa fungsional pada bidang intelijen Kejagung.
"Apabila diancam dengan hukuman pidana, dia harus dinonaktifkan. Jika sudah terbukti bersalah, harus diberhentikan," papar Hasril.
Dia mengapresiasi langkah Kejagung yang melaporkan oknum jaksanya itu ke penyidik Polri. Selama ini, menurut Hasril, hal semacam itu sangat jarang terjadi. "Artinya kalau ada bukti awal dilakukan tindak pidana, dilaporkan. Tidak hanya dengan pemeriksaan internal," katanya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk menonaktifkan Cirus Sinaga dari tugasnya sebagai jaksa. Hal itu menyusul dilaporkannya Cirus ke Bareskrim
BERITA TERKAIT
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun