Kejagung Didesak Nonaktifkan Jaksa Cirus

Kejagung Didesak Nonaktifkan Jaksa Cirus
Kejagung Didesak Nonaktifkan Jaksa Cirus
Seperti diwartakana, Kamis (28/10), Kejagung melaporkan Haposan Hutagalung dan Cirus ke Mabes Polri menyusul temuan tim pemeriksa jajaran pengawasan. Laporan terkait dengan bocornya surat rentut Gayus saat menjalani sidang di PN Tangerang, Februari 2010. Kesimpulan tim, surat rentut Gayus yang asli bernomor R-455 bisa sampai tangan Haposan melalui jaksa Cirus.

     

Dari surat rentut bernomor R-455 yang asli itu, kemudian dibuat surat rentut palsu dibuat dengan diberi nomor R-431. Isi tuntutan untuk Gayus berubah, dari tuntutan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun diubah menjadi tuntutan hukuman pidana penjara satu tahun. (fal)


JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk menonaktifkan Cirus Sinaga dari tugasnya sebagai jaksa. Hal itu menyusul dilaporkannya Cirus ke Bareskrim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News