Kejagung Didesak Periksa Oknum Jaksa Kejati Sulsel

Kejagung Didesak Periksa Oknum Jaksa Kejati Sulsel
Tim kuasa hukum Muhammad Basir, di depan Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/7). Foto: Ist

Kasus yang diproses oleh kepolisian pada 2017 itu bermula dari laporan Muhammad Basir, ahli waris tanah seluas 6,2 hektare di Kampung Bontomanai. Basir menggugat PT Jafpa Comfeed Indonesia, perusahan pakan ternak yang menguasai lahan tanpa sepengetahuannya.

Dalam perkembangan kasusnya ditemukan bukti lahan milik Basir dijual oleh alm Hendro Satrio kepada PT Panca Trisna dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat. Bahkan, PT Panca Trisna pun kembali menjualnya kepada PT Jafpa Comfeed Indonesia.

Walhasil, pihak kepolisian langsung memasang garis polisi di lokasi lahan pada 7 Februari 2018. Kendati demikian, setelah berkas dilimpahkan dari kepolisian pada Juli 2018 ke Kejati Sulsel, justru pihak JPU enggan menuntaskan perkara ke Pengadilan. (rmol/jpnn)


Kejaksaan Agung didesak untuk segera memeriksa oknum Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanah


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News