Kejagung Diingatkan Tak Bisa Sesukanya Eksekusi IM2

Kejagung Diingatkan Tak Bisa Sesukanya Eksekusi IM2
Profesor Romli Atmasasmita. Foto: ist.

Bila Kejagung  memaksa melakukan eksekusi dan ternyata PK untuk PT IM2 menang, maka dapat digugat secara perdata. Dengan alasan Kejaksaan Agung melakukan penyitaan secara ilegal. "Jadi akan lebih bagus bila menunda eksekusi hingga putusan PK turun," jelasnya.

Atas dasar itu, kata Romil, Kejagung harus menunda untuk melakukan esksekusi sita asset dan uang pengganti dalam perkara tersebut. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita mengingatkan Kejaksaan Agung tidak bisa serta merta melakukan sita


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News