Kejagung Diingatkan Tak Bisa Sesukanya Eksekusi IM2
Selasa, 30 Juni 2015 – 19:40 WIB
Bila Kejagung memaksa melakukan eksekusi dan ternyata PK untuk PT IM2 menang, maka dapat digugat secara perdata. Dengan alasan Kejaksaan Agung melakukan penyitaan secara ilegal. "Jadi akan lebih bagus bila menunda eksekusi hingga putusan PK turun," jelasnya.
Baca Juga:
Atas dasar itu, kata Romil, Kejagung harus menunda untuk melakukan esksekusi sita asset dan uang pengganti dalam perkara tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita mengingatkan Kejaksaan Agung tidak bisa serta merta melakukan sita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya