Kejagung Diminta Transparan soal Biaya Eksekusi Mati Jilid 3
Jumat, 09 Maret 2018 – 19:38 WIB
Sisa sepuluh terpidana mati yang ditunda telah dikembalikan ke asal lapas semula. Kesepuluh terpidana yang dimaksud adalah Obinna Nwajagu, Eugene Ape, Federik Luttar, Ozias Sibanda, Zulfikar Ali, Gurdip Singh, Meri Utami, Pujo Lestari, Agus Hadi dan Okonkwo Nongso.(tan/jpnn)
Fitra menemukan Kejagung mengajukan Rp 200 juta untuk masing-masing narapidana. Dalam Eksekusi Mati Jilid III hanya empat dari 14 terpidana yang dieksekusi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya