Kejagung Diminta Transparan soal Biaya Eksekusi Mati Jilid 3
Jumat, 09 Maret 2018 – 19:38 WIB

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: dok/JPNN.com
Sisa sepuluh terpidana mati yang ditunda telah dikembalikan ke asal lapas semula. Kesepuluh terpidana yang dimaksud adalah Obinna Nwajagu, Eugene Ape, Federik Luttar, Ozias Sibanda, Zulfikar Ali, Gurdip Singh, Meri Utami, Pujo Lestari, Agus Hadi dan Okonkwo Nongso.(tan/jpnn)
Fitra menemukan Kejagung mengajukan Rp 200 juta untuk masing-masing narapidana. Dalam Eksekusi Mati Jilid III hanya empat dari 14 terpidana yang dieksekusi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada