Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM

Blending BBM merupakan proses legal dalam industri migas, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013. Proses ini bertujuan memenuhi standar mutu BBM nasional (SNI) dan bukan tindakan melawan hukum.
Tegar mengingatkan, penegakan hukum yang menyasar pihak non-pengambil kebijakan dapat mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi.
"Kepastian hukum yang terganggu akan berdampak pada kepastian investasi. Pemerintahan Prabowo sangat fokus pada ekonomi dan investasi. Jangan sampai ketidakpastian hukum menghambat pembangunan ekonomi," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan tidak menyasar aktivitas blending BBM. "Jangan ada pemikiran bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan. Nah, itu enggak tepat," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (26/2). (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tegar mengingatkan, penegakan hukum yang menyasar pihak non-pengambil kebijakan dapat mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance