Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tepat dalam menetapkan tersangka korupsi timah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Pihak-pihak yang ditetapkan tersangka adalah beneficial owner (BO) PT TIM, HL; marketing PT TIM, FL, Kadis ESDM Babel 2015-2019, SW; Plt Kadis ESDM Babel 2019, BN; dan Kadis ESDM Babel, AS. FL, AS, dan SW langsung ditahan di Rutan Salemba Jakarta, sedangkan BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. Adapun AL tidak menghadiri pemeriksaan.

Dengan demikian, secara keseluruhan sudah ada 21 tersangka dalam perkara ini, yang berasal dari swasta maupun oknum PT Timah Tbk. Seorang di antaranya dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).(mcr10/jpnn)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola timah


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News