Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
Sabtu, 27 April 2024 – 11:23 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tepat dalam menetapkan tersangka korupsi timah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Pihak-pihak yang ditetapkan tersangka adalah beneficial owner (BO) PT TIM, HL; marketing PT TIM, FL, Kadis ESDM Babel 2015-2019, SW; Plt Kadis ESDM Babel 2019, BN; dan Kadis ESDM Babel, AS. FL, AS, dan SW langsung ditahan di Rutan Salemba Jakarta, sedangkan BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. Adapun AL tidak menghadiri pemeriksaan.
Dengan demikian, secara keseluruhan sudah ada 21 tersangka dalam perkara ini, yang berasal dari swasta maupun oknum PT Timah Tbk. Seorang di antaranya dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).(mcr10/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola timah
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar