Kejagung Disarankan Jerat Debitur Penyebab Kredit Macet dengan Pasal TPPU

Kejagung Disarankan Jerat Debitur Penyebab Kredit Macet dengan Pasal TPPU
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak segera menindaklanjuti laporan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) terkait dugaan kredit macet PT BG di bank BUMN.

Pasalnya, hanya dengan cara itu publik bisa mendapat konfirmasi mengenai isu yang sempat membuat heboh jagad media sosial tersebut.

"Kalau ada laporan, ya harusnya segera diselidiki. Jika benar maka ada potensi terjadinya kejahatan perbankan, karena banknya BUMN maka biasanya langsung pakai UU Tipikor," kata pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih kepada wartawan, Jumat (29/7).

Menurutnya publik pasti akan terkejut jika benar dugaan Bank BUMN berani memberikan kredit kepada pengusaha pertambangan.

Hal itu menurut dia adalah perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika terdapat kredit macet.

"Sangat mengejutkan jika (bank tersebut) diduga berani memberikan kredit pada pengusaha pertambangan tanpa agunan. Hal itu melawan hukum. Pasti berpotensi bisa menimbulkan kerugian negara, yang bisa dilihat dengan antara lain apakah saat ini sudah ada kendala pembayaran. Kalau sudah ada, berarti sudah ada kerugian negara," katanya.

Terlebih jika benar bahwa dugaan kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, maka dalam perkara tersebut sudah ada TPPU yang merupakan kejahatan kedua.

"Ketika uang masuk ke pihak perusahaan pertambangan sudah merupakan hasil tindak pidana. Dan ketika hasil tindak pidana itu digunakan apa saja, termasuk yang tidak sesuai tujuan pengajuan kredit sudah pasti TPPU," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya AMPHI melaporkan adanya dugaan pemberian pinjaman oleh bank BUMN kepada perusahaan tambang di Sumatera Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News