Kejagung Langsung Pelajari Laporan KAKI Soal Dugaan Kredit Macet

Kejagung Langsung Pelajari Laporan KAKI Soal Dugaan Kredit Macet
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dugaan kredit macet PT TI yang dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan laporan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara itu langsung dipelajari penyidik.

“Kami pelajari dulu kasus seperti apa. Kami lagi menelaah laporannya,” ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/6).

Adapun pelaporan dugaan kredit macet perusahaan yang berada di Sumatera Selatan itu dilakukan KAKI.

Dalam pelaporan dugaan korupsi itu, ada dua bank yang memberikan kredit kepada PT TI. Salah satunya bank pelat merah.

Nominal kredit yang diberikan juga sangat fantastis, mencapai Rp 5,8 triliun.

Koordinator KAKI Arifin Nurcahyono mengatakan kredit yang diberikan ini menjadi macet lantaran adanya dugaan penggelapan.

Dia menyebut PT TI harusnya menyetorkan 20 persen hasil penjualan batu bara sebagai pembayaran utang, sesuai dengan perjanjian kredit, namun tidak disetorkan. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempelajari laporan dugaan kredit macet salah satu perusahaan yang dilaporkan KAKI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News