Kejagung Disarankan Jerat Debitur Penyebab Kredit Macet dengan Pasal TPPU

Kejagung Disarankan Jerat Debitur Penyebab Kredit Macet dengan Pasal TPPU
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

Diketahui, sebelumnya AMPHI melaporkan adanya dugaan pemberian pinjaman oleh bank BUMN kepada perusahaan tambang PT BG di Sumatera Selatan yang tak sesuai dengan prosedur ke Kejaksaan Agung RI.

AMPHI menduga Bank BUMN tersebut memberikan pinjaman tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan dan berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Pihak Kejaksaan pun menyatakan akan segera mendalami laporan tersebut dan apabila ternyata ditemukan potensi pidana maka akan dinaikkan statusnya ke penyelidikan dan penyidikan. (dil/jpnn)

Diketahui, sebelumnya AMPHI melaporkan adanya dugaan pemberian pinjaman oleh bank BUMN kepada perusahaan tambang di Sumatera Selatan


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News