Kejagung Disarankan Jerat Debitur Penyebab Kredit Macet dengan Pasal TPPU
Sabtu, 30 Juli 2022 – 05:24 WIB
Diketahui, sebelumnya AMPHI melaporkan adanya dugaan pemberian pinjaman oleh bank BUMN kepada perusahaan tambang PT BG di Sumatera Selatan yang tak sesuai dengan prosedur ke Kejaksaan Agung RI.
AMPHI menduga Bank BUMN tersebut memberikan pinjaman tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan dan berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Pihak Kejaksaan pun menyatakan akan segera mendalami laporan tersebut dan apabila ternyata ditemukan potensi pidana maka akan dinaikkan statusnya ke penyelidikan dan penyidikan. (dil/jpnn)
Diketahui, sebelumnya AMPHI melaporkan adanya dugaan pemberian pinjaman oleh bank BUMN kepada perusahaan tambang di Sumatera Selatan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung
- Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK
- Ini Alasan Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung RI
- Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung, Begini Penampakannya
- Usut Kasus Timah, Kejagung Bakal Periksa Sandra Dewi Hari Ini