Kejagung Ekspose Ulang Kasus Sembilan Kada

Kejagung Ekspose Ulang Kasus Sembilan Kada
Kejagung Ekspose Ulang Kasus Sembilan Kada
Kesalahan itu terkait data aset dan nilainya yang tidak di-cross check oleh kejaksaan sebelum diserahkan ke BPK sehingga nilai kerugiannya naik menjadi Rp 609 miliar. Naiknya kerugian negara tersebut menjadi dasar Awang untuk mem-PTUN-kan BPK dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (kala itu) Muhammad Amari.

Meski sudah setahun ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan sampai sekarang belum mendapat jawaban izin pemeriksaan dari Presiden untuk memeriksa Awang. Atas dasar inilah, Kamis pekan depan Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan penyidik Pidana Khusus Kejagung untuk melakukan ekspose. Selain kasus Awang, Basrief juga meminta ekspose terhadap 8 kasus korupsi kepala daerah (Kada) oleh penyidik Kejagung dan Kejaksaan Tinggi.

Mereka dibagi dalam 3 klasifikasi yakni penyidikan kepala daerah yang belum jelas kerugian negaranya. Kepala daerah yang masuk klasifikasi ini adalah Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu), Bambang Bintoro (Bupati Batang), Budiman Arifin (Bupati Bulungan), Dudung Supardi (Wakil Bupati Purwakarta). Klasifikasi kedua adalah perkara yang memang belum diajukan izinnya ke Presiden. Ruhudman Harahap (Walikota Medan), Buhari Matta (Bupati Kolaka), dan Edison Seleleobaja (Bupati Kepulauan Mentawai), yang masuk klasifikasi jenis ini.

Terakhir adalah, perkara korupsi kepala daerah dimana terjadi pertentangan putusan karena ada satu atau beberapa terdakwanya dibebaskan pengadilan. Kasus seperti ini dialami Awang Faroek, dan Rudi Arifin (Gubernur Kalimantan Selatan). (pra/jpnn)

JAKARTA -  Rencana kejaksaan untuk mengekspose ulang kasus korupsi yang membelit kepala daerah disambut baik Gubernur Kalimantan Timur Awang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News