Kejagung Ekspose Ulang Kasus Sembilan Kada

Kejagung Ekspose Ulang Kasus Sembilan Kada
Kejagung Ekspose Ulang Kasus Sembilan Kada
JAKARTA -  Rencana kejaksaan untuk mengekspose ulang kasus korupsi yang membelit kepala daerah disambut baik Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek. Lewat pengacaranya, Hamzah Dahlan, tersangka kasus korupsi pemberian izin dan pemanfaatan uang hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) berharap kesimpulan ekspose nantinya adalah penghentian penyidikan.

Menurut Hamzah, Sabtu (23/7), setidaknya ada dua alasan kenapa kasus kliennya harus dihentikan lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Pertama, adanya putusan Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur, Kaltim terhadap Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi.

Dalam amar putusan Anung, lanjut Hamzah, dengan jelas disebutkan yang layak dimintai pertanggung jawaban terkait pemanfaatan 5 persen saham senilai Rp 576 miliar, yang merupakan bagian Pemkab Kutim bukanlah Awang, tapi pejabat bupati setelahnya yakni Mahyudin.  "Sebenarnya tak layak jadi tersangka karena tak ada perbuatan melawan hukumnya," tegas Hamzah lewat telepon.

Sedangkan soal adanya perbedaan kerugian negara kasus Anung yakni Rp 576 miliar dan Awang yang mencapai Rp 609 miliar, hingga kini masih diproses Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Namun dalam tingkat pertama (PTUN) majelis hakim sependapat bahwa telah terjadi kesalahan penghitungan.

JAKARTA -  Rencana kejaksaan untuk mengekspose ulang kasus korupsi yang membelit kepala daerah disambut baik Gubernur Kalimantan Timur Awang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News