Kejagung Enggan Sebutkan Jumlah Perkara SP3

Kejagung Enggan Sebutkan Jumlah Perkara SP3
Kejagung Enggan Sebutkan Jumlah Perkara SP3

jpnn.com - JAKARTA- Kejaksaan Agung enggan menjawab pertanyaan berapa jumlah penyidikan korupsi yang dihentikan lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 di tahun 2013 ini. Jaksa Agung Basrief Arief yang ditanya wartawan Senin (23/12), mengaku data yang didapatnya tak mencantumkan jumlah kasus yang di-SP3.

Sama dengan Basrief, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto yang baru sekitar sebulan ini diangkat sebagai Wakil Jaksa Agung juga idem dito. "Prinsipnya perkara yang tak cukup bukti, bukan tindak pidana atau demi hukum bisa di-SP3. Untuk kepastian hukum," ucap Andhi.

Mantan Kajati DKI membenarkan salah satu penyidikan yang dihentikan tersebut adalah kasus pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang sempat membelit Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. "Saya kira nggak banyak," tambah Andhi.

Kasus Awang dihentikan penyidikanya lewat SP3 tertanggal 28 Mei 2013 ditanda tangani direktur penyidikan pada JAM Pidsus. Alasan utamanya, putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, tak menyebutkan keterlibatan mantan Bupati Kutai Timur tersebut.

Data JPNN, di tahun 2012, Pidsus Kejagung mengeluarkan 5 SP3. Jumlah ini lebih banyak dibanding tahun 2011 yang hanya 3 SP3. Kasus yang di-SP3 di tahun 2012 salah satunya adalah pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. (pra/jpnn)


JAKARTA- Kejaksaan Agung enggan menjawab pertanyaan berapa jumlah penyidikan korupsi yang dihentikan lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News